Putusan Denda Tilang pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2018 dapat diunduh pada lampiran berkas dalam format .pdf di bawah ini. Untuk pembayaran denda tilang pada tanggal 23 Maret 2018, langsung dilakukan di BANK BRI, dan mengambil barang bukti dilakukan di KEJAKSAAN NEGERI SUKAMARA (Jalan Cilik Riwut Km.7, Komp.Perkantoran Pemda Sukamara) sesuai tempat ditindak dengan membawa bukti pembayaran dari Bank BRI. Pembayaran dan Pengambilan barang bukti sekarang tidak dilakukan lagi di kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Pengumuman Putusan Denda Tilang juga bisa dilihat melalui tilang.pn-pangkalanbun.go.id atau di papan pengumuman di kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.