Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
PERKARA PIDANA LALU LINTAS (TILANG)

PERKARA PIDANA LALU LINTAS (TILANG)

Telah dibaca : 2.377 Kali

PERKARA PIDANA LALU LINTAS / TILANG (Pid.LL)

perkara pidana lalu lintas

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar tinggal melihat besaran denda lalu menbayar dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan