Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
PROFIL PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

PROFIL PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Telah dibaca : 4.948 Kali

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :

  1. Badan Peradilan Umum
    - Pengadilan Tinggi
    - Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama
    - Pengadilan Tinggi Agama
    - Pengadilan Agama
  3. Badan Peradilan Militer
    - Pengadilan Militer Utama
    - Pengadilan Militer Tinggi
    - Pengadilan Militer
  4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tata Usaha Negara


Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi


Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI),    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi,    Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Untuk di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun meliputi semua wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.

 

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

Kabupaten Kotawaringin Barat awalnya merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : J.B.1/11/5 tanggal 3 Juni 1965, terbentuklah Pengadilan Negeri di Kabupaten Kotawaringin Barat sehingga terpisah dari Pengadilan Negeri Sampit dan mulai tahun 1965 berdiri Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan Undang-undang nomor : 8 tahun 1980, terbentuklah Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan wilayah hukum meliputi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berubah menjadi di bawah Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang sebelumnya berada di bawah Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang meliputi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2017, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berubah dari Kelas II menjadi Kelas IB.

Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Bun diresmikan pada Hari Sabtu, tanggal 8 Oktober 1977 oleh Bapak Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, Bapak SOEROTO, SH.

 

FASILITAS :

GEDUNG PENGADILAN :

Gedung utama Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terletak Jalan Sutan Syahrir No.16, Pangkalan Bun, berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 4.000 m2. Terdapat 4 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana, perdata, dan perkara-perkara pidana yang melibatkan anak.

JAM KERJA :

Jam kerja Pengadilan adalah :

Senin - Kamis 08.00 – 16.30
Istirahat 12.00 - 13.00
Jum'at 07.30 - 16.30
Istirahat 11.30 - 13.00

LOBI DEPAN :

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dilengkapi dengan lobi depan seluas 6 x 6 m2.

RUANG SIDANG :

Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terdiri dari 4 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun :

1 Ruang Sidang Cakra
2 Ruang Sidang Sari (Anak)
3 Ruang Sidang Kartika
4 Ruang Sidang Candra

RUANG PANITERA MUDA PERDATA :

Panitera Muda Perdata beserta staf panitera perdata menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Kantor kepaniteraan perdata menempati ruangan kurang lebih seluas 8 x 4 m2.

RUANG PANITERA MUDA PIDANA :

Ruangan Kepanitera pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana dimana Panitera Muda Pidana beserta stafnya menempati ruangan kantor kepaniteraan pidana kurang lebih seluas 8 x 4 m2.

RUANG PANITERA MUDA HUKUM :

Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara. Panitera Muda Hukum dan staf kepaniteraan hukum di Pengadilan Pangkalan Bun menempati ruangan kantor kurang lebih seluas 4 x 2 m2.

RUANG SUB BAGIAN UMUM :

Sub Bagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala sub-Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menempati ruang kantor seluas 6 x 6 m2 beserta staf bagian umum.

RUANG TAMU :

Ruang Tamu Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menempati ruang kantor seluas 4 x 3 m2.

 

RUANG TAHANAN :

Pengadilan Negeri  Pangkalan Bun memiliki 3 Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah: Ruang Tahanan Wanita, Ruang Tahanan Pria dan Ruang Tahanan Anak.

MUSHOLA :

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memiliki Mushola Al-Fath yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.