Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
UPAYA HUKUM PIDANA GRASI

UPAYA HUKUM PIDANA GRASI

Telah dibaca : 1.637 Kali

Berdasarkan Undang-Undang Grasi, kecuali apabila terdakwa dibebaskan, maka dalam hal diputus pidana penjara lebih dari 2 tahun hakim wajib memberitahukan ter dakwa akan haknya untuk mengajukan permohonan grasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan melalui Pengadilan Negeri.