Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Telah dibaca : 1.138 Kali

STANDAR PELAYANAN UMUM

  A. Pelayanan Persidangan

  1. Sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dimulai pada jam 09.00 wib setiap hari kerja
  2. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka Pengadilan Negeri Pangkalan Bun akan memberikan informasi mengenai  alasan  penundaan  dan  jadwal  sidang  berikutnya  kepada  para  pencari  keadilan  maupun masyarakat umum melalui papan jadwal persidangan dan meja informasi (desk info).
  3. Pemanggilan para pihak dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara.
  4. Pengadilan  Negeri  Pangkalan Bun  mengumumkan  jadwal  sidang  kepada  masyarakat  pada  papan  jadwal persidangan dan/atau layar jadwal sidang yang terletak pada ruang tunggu pengadilan yang mudah dilihat masyarakat.
  5. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyediakan juru bahasa dan/atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai, atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim.
  6. Pengadilan  Negeri  Pangkalan Bun  memutus  dan  termasuk  melakukan  pemberkasan  (minutasi)  perkara  dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.
  7. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengenai perkembangan  terakhir  dari  permohonan  atau  perkaranya  melalui  meja  informasi  (desk  info), Situs Pengadilan Negeri Pangkalan Bun www.pn-pangkalanbun.go.id atau system informasi penelusuran perkara sipp.pn-pangkalanbun.go.id.

    B. Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Dasar Hukum: PERMA Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
  2. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyediakan layanan Bantuan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum] bagi masyarakat / pihak-pihak yang tidak mampu yang tersedia di lantai 1 (satu] gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
  3. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyediakan Advokat piket sebagaimana dimaksud dalam Nota Kesepahaman yang bertugas pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    1. advis,  konsultasi  hukum  dan  bantuan  hukum  lainnya  baik  dalam  perkara  pidana  maupun  perkara perdata.
    2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  4. Petugas pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Negeri adalah advokat dan sarjana hukum yang dilakukan melalui kerjasama kelembagaan.
  5. Kewajiban kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud di atas dilakukan Pengadilan Negeri dengan lembaga berupa Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma- cuma) dengan mencantumkan alasan- alasannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat.
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

  C. Pelayanan Pengaduan

  1. Dasar Hukum:
    1. SK KMA Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
    2. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
  2. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyediakan meja pengaduan yang terletak di Kepaniteraan Hukum di lantai I (satu) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan.
  3. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelapor menerima layanan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
  4. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Pengadilan Negeri Pangkalan Bun   pengaduanpnpbun@gmail.com atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  5. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  6. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam  waktu  selambat-  lambatnya  10  (sepuluh}  hari  kerja  sejak  pengaduan  disampaikan,  selanjutnya pelapor  berhak  mendapatkan  informasi  mengenai  perkembangan  status  pengaduannya.  Dalam  hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
  7. Pengadilan  Negeri  Pangkalan Bun wajib  memeriksa  dan  memberitahukan  status  pengaduan  kepada  pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka Pengadilan Negeri Pangkalan Bun wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

   D. Pelayanan Informasi

  1. Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    2. SK KMA Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009   tentang   Pedoman   Pelaksanaan   Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
    3. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
  2. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyediakan informasi melalui website pangkalanbunpn@gmail.com antara lain mengenai:
  1. hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma (prodeo), serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
  3. hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
  4. tata cara memperoleh pelayanan informasi.
  5. informasi lain yang berdasarkan SK-1-144 Tahun 2011 merupakan informasi publik.
  1. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
  2. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi.
  3. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.
  4. pengadilan Negeri Pangkalan Bun wajib memberkan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  5. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  6. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
  7. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah Pangkalan Bun dan tidak memungut biaya lainnya.