Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
ALUR PERKARA PERDATA

ALUR PERKARA PERDATA

Telah dibaca : 2.944 Kali

 

Alur Perkara Perdata Gugatan

 

Alur Perkara Perdata Permohonan

 

JENIS PELAYANAN DAN SYARAT

Syarat-syarat dalam mengajukan gugatan/permohonan  dengan melampirkan :

1. SURAT GUGATAN ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri, terdiri dari :

  • Untuk Majelis Hakim                       :  3 (tiga) lembar
  • Untuk di dalam berkas                    :  1 (satu) lembar
  • Untuk arsip Perdata                        :  1 (satu) lembar
  • Untuk Para Pihak                            :  Sesuai jumlah pihak-pihak

 

2. SURAT PERMOHONAN ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri, terdiri dari:

  • Untuk Hakim                                     :  1 (satu) bundel
  • Untuk di dalam berkas                    :  1 (satu) bundel
  • Untuk arsip Perdata                        :  1 (satu) bundel
  • Untuk Pemohon                              :  1 (satu) bundel

3. Dokumen yang harus dilampirkan:

  1. Perceraian
    • Foto copy KTP Pemohon
    • Foto copy Akte perkawinan/Nikah
    • Foto copy Akte Kelahiran anak
    • Foto copy Kartu Keluarga
    • Ijin cerai dari dinas untuk PNS
    • Surat lainnya yang dianggap perlu
  2. Perbaikan Nama, Tempat dan tanggal Lahir, terlambat  Akte kelahiran
    • Foto copy KTP Pemohon
    • Foto copy Akte Kelahiran
    • Foto copy Akte Nikah
    • Foto copy Kartu Keluarga
    • Foto copy ijasah
    • Surat lainnya yang dianggap perlu
  3. Permohonan Angkat Anak
    • Foto copy KTP Pemohon
    • Foto copy Akte Nikah
    • Foto copy Kartu Keluarga
    • Foto copy Akte Kelahiran anak yang diadopsi
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Pemohon
    • Surat Keterangan Panghasilan dari Pemohon
    • Surat Keterangan Kesehatan Pemohon dari Dokter
    • Surat Keterangan tidak mampu dari orang tua Anak
    • Surat lainnya yang dianggap perlu
  4. Permohonan Penetapan Wali dan ijin jual
    • Foto copy KTP Pemohon
    • Foto copy Kartu Keluarga
    • Foto copy Akte Kelahiran
    • Foto copy Akte Nikah
    • Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
    • Surat lainnya yang dianggap perlu