Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
JENIS LAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

JENIS LAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Telah dibaca : 634 Kali

A. PTSP BAGIAN KEPANITERAAN PIDANA

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara;
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Menerima permohonan perlawanan banding, kasasi, peninjauan kembali;
  4. Menerima permohonan ijin/ persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dan menyerahkan kembali ijin/ persetujuan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun;
  5. Menerima ijin/ persetujuan pemusnahan barang bukti atau pelelangan barang bukti;
  6. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun;
  7. Menerima dan menyerahkan kembali izin besuk;
  8. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun;
  9. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan;

B. PTSP BAGIAN KEPANITERAAN PERDATA

  1. Menerima pendaftaran berkas perkara;
  2. Menerima pendaftaran permohonan Upaya Hukum;
  3. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian bersama;
  4. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
  5. Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  6. Menerima pendaftaran permohonan ekseskusi;
  7. Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi dan uang konsinyasi;
  8. Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan maupun upaya hukum;
  9. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan;

C. PTSP BAGIAN KEPANITERAAN HUKUM

  1. Pendaftaran Pendirian CV;
  2. Permohonan waarmaking surat-surat;
  3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  4. Permohonan surat ijin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  5. Permohonan mengenai data perkara dan turunan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  7. Permohonan legalisasi surat;
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pemberian layanan Informasi di Pengadilan;
  9. Permohonan informasi kepada pimpinana atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
  11. Penanganan pengaduan/ SIWAS-MARI;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum;

D. PTSP BAGIAN UMUM

Petugas Sub Bagian umum dan Keuangan bertugas Menerima dan menyerahkan surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.