A. PTSP BAGIAN KEPANITERAAN PIDANA
- Menerima pelimpahan berkas perkara;
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
- Menerima permohonan perlawanan banding, kasasi, peninjauan kembali;
- Menerima permohonan ijin/ persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dan menyerahkan kembali ijin/ persetujuan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun;
- Menerima ijin/ persetujuan pemusnahan barang bukti atau pelelangan barang bukti;
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun;
- Menerima dan menyerahkan kembali izin besuk;
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan;
B. PTSP BAGIAN KEPANITERAAN PERDATA
- Menerima pendaftaran berkas perkara;
- Menerima pendaftaran permohonan Upaya Hukum;
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian bersama;
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
- Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan;
- Menerima pendaftaran permohonan ekseskusi;
- Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi dan uang konsinyasi;
- Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan maupun upaya hukum;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan;
C. PTSP BAGIAN KEPANITERAAN HUKUM
- Pendaftaran Pendirian CV;
- Permohonan waarmaking surat-surat;
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
- Permohonan surat ijin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk melaksanakan penelitian dan riset;
- Permohonan mengenai data perkara dan turunan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pemberian layanan Informasi di Pengadilan;
- Permohonan informasi kepada pimpinana atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
- Penanganan pengaduan/ SIWAS-MARI;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum;
D. PTSP BAGIAN UMUM
Petugas Sub Bagian umum dan Keuangan bertugas Menerima dan menyerahkan surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.