Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
ZITTING PLAATS

ZITTING PLAATS

Telah dibaca : 558 Kali

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

Berikut cuplikan pelaksanaan Sidang Keliling Oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun :
 

Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada lampiran di bawah ini :