Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menetapkan kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder yang menerima Layanan) apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan, maka Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa souvenir.