Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
KOMPENSASI PELAYANAN

KOMPENSASI PELAYANAN

Telah dibaca : 737 Kali

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menetapkan kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder yang menerima Layanan) apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan, maka Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa souvenir.