Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
PIDANA BIASA

PIDANA BIASA

Telah dibaca : 1.915 Kali

PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)

Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke:  Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu diba gikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.