DAFTAR PANJAR PERKARA PERMOHONAN, GUGATAN, BANDING, KASASI, PENINJAUAN KEMBALI(PK), PELETAKAN/PENGANGKATAN SITA, PEMERIKSAAN SETEMPAT, AAN MANNING (TEGORAN), SOMASI, CONSIGNATIE PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN DAN PEMBAGIAN RADIUS DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN MELIPUTI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DAN KABUPATEN SUKAMARA