Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA

Telah dibaca : 1.235 Kali

                                                           

jurmaniJURMANI, S.H.
NIP. 19791205 200805 1 001

PANITERA MUDA PERDATA Bertugas :

  1. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya;
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan;
  3. Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM;
  4. Mengkoordinir surat masuk kepaniteraan perdata untuk ditindak lanjuti;
  5. Melakukan evaluasi rutin atas pekerjaan yang dilakukan para staf kepaniteraan perdata;
  6. Berkoordinasi dengan pimpinan berkaitan dengan semua pekerjaan yang dipandang perlu untuk dikoordinasikan;

rosilawatiROSILAWATI, A.Md.
NIP. 19840719 200912 2 002
Jurusita Pengganti yang diperbantukan

Meja II

  1. Meja II    :
    1. Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar;
    2. Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim  dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan;
    3. Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua;
    4. Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS;
    5. Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan;
  2. Menerima laporan hari sidang pertama dari Panitera Pengganti dan memberitahukan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
  3. Membuat jadwal sidang perkara perdata setiap harinya;
  4. Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
  5. Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
  6. Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
  7. Membantu panitera muda perdata dalam melaksanakan tugas-tugasnya;

m gunturFERA ADITIAS RAMADANI, S.H.
NIP. 19950212 202012 2 010

 

 

Meja III

  1. Meja III   :
    1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
    2. Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
    3. Menerima  dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding;
    4. Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan;
    5. Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
    6. Menerima  dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi;
    7. Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi  berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan;
    8. Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
    9. Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya;
    10. Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK;
    11. Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM;
    12. Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
  2. Melaksanakan Tugas – tugas Kejurusitaan;
  3. Membantu Tugas-tugas lainnya di Kepaniteraan Perdata;

maya agustinaMAYA AGUSTINA, S.H.
NIP. 19840822 201408 2 001
 

Kasir

  1. Melaksanakan tugas Kasir;
    1. Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara yang bersangkutan
    2. Mencatat dan memberi nomor perkara dalam Buku Jurnal,  Khusus Perkara Tingkat Pertama nomor perkara sesuai dengan nomor urut halaman.
    3. Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara, baik dalam Buku Jurnal maupun Buku Bantu secara tertib;
    4. Mengeluarkan dari panjar biaya perkara untuk hak-hak Kepaniteraan meliputi Pendaftaran Gugatan/Permohonan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, serta Redaksi Putusan,
  2. Membuat laporan bulanan, 4 bulanan, 6 bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
  3. Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
  4. Membantu panitera muda perdata dalam menyelesaikan tugas-tugas di kepaniteraan perdata;

kosong-
NIP. -
 

Staf Kepaniteraan Perdata/Administrasi

  1. Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
  2. Mengisi Register Konsinyasi;
  3. Mengisi Register Mediasi;
  4. Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata permohonan dan gugatan;
  5. Membantu panitera muda perdata dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
suci paramita

SUCI PARAMITA
Honorer yang diperbantukan

 

Staf Kepaniteraan Perdata / Petugas PTSP

  1. Menerima pendaftaran berkas perkara;
  2. Menerima pendaftaran permohonan Upaya Hukum;
  3. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian bersama;
  4. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
  5. Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  6. Menerima pendaftaran permohonan ekseskusi;
  7. Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi dan uang konsinyasi;
  8. Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan maupun upaya hukum;
  9. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan;