JURMANI, S.H.
NIP. 19791205 200805 1 001
|
PANITERA MUDA PERDATA Bertugas :
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya;
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan;
- Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM;
- Mengkoordinir surat masuk kepaniteraan perdata untuk ditindak lanjuti;
- Melakukan evaluasi rutin atas pekerjaan yang dilakukan para staf kepaniteraan perdata;
- Berkoordinasi dengan pimpinan berkaitan dengan semua pekerjaan yang dipandang perlu untuk dikoordinasikan;
|
ROSILAWATI, A.Md.
NIP. 19840719 200912 2 002
Jurusita Pengganti yang diperbantukan
|
Meja II
- Meja II :
- Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar;
- Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan;
- Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua;
- Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS;
- Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan;
- Menerima laporan hari sidang pertama dari Panitera Pengganti dan memberitahukan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
- Membuat jadwal sidang perkara perdata setiap harinya;
- Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
- Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
- Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
- Membantu panitera muda perdata dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
|
FERA ADITIAS RAMADANI, S.H.
NIP. 19950212 202012 2 010
|
Meja III
- Meja III :
- Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
- Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding;
- Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan;
- Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi;
- Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan;
- Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya;
- Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK;
- Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM;
- Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Melaksanakan Tugas – tugas Kejurusitaan;
- Membantu Tugas-tugas lainnya di Kepaniteraan Perdata;
|
MAYA AGUSTINA, S.H.
NIP. 19840822 201408 2 001
|
Kasir
- Melaksanakan tugas Kasir;
- Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara yang bersangkutan
- Mencatat dan memberi nomor perkara dalam Buku Jurnal, Khusus Perkara Tingkat Pertama nomor perkara sesuai dengan nomor urut halaman.
- Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara, baik dalam Buku Jurnal maupun Buku Bantu secara tertib;
- Mengeluarkan dari panjar biaya perkara untuk hak-hak Kepaniteraan meliputi Pendaftaran Gugatan/Permohonan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, serta Redaksi Putusan,
- Membuat laporan bulanan, 4 bulanan, 6 bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
- Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
- Membantu panitera muda perdata dalam menyelesaikan tugas-tugas di kepaniteraan perdata;
|
-
NIP. -
|
Staf Kepaniteraan Perdata/Administrasi
- Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
- Mengisi Register Konsinyasi;
- Mengisi Register Mediasi;
- Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata permohonan dan gugatan;
- Membantu panitera muda perdata dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
|
SUCI PARAMITA
Honorer yang diperbantukan
|
Staf Kepaniteraan Perdata / Petugas PTSP
- Menerima pendaftaran berkas perkara;
- Menerima pendaftaran permohonan Upaya Hukum;
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian bersama;
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
- Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan;
- Menerima pendaftaran permohonan ekseskusi;
- Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi dan uang konsinyasi;
- Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan maupun upaya hukum;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan;
|