
Pangkalan Bun, 14 Oktober 2025
Penilaian Reward bagi Pegawai Kepaniteraan Terbaik dan Pegawai Kesekretariatan Terbaik dilakukan berdasarkan kinerja yang bersangkutan, perilaku yang sesuai dengan kode etik dan perilaku ASN, dilakukan oleh masing- masing atasan langsung, dan analisis hasil kerja seperti penilaian bulanan pada PCKP atau triwulanan seperti nilai SKP.