Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
PERKARA PIDANA LALU LINTAS

PERKARA PIDANA LALU LINTAS

Telah dibaca : 3.238 Kali

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar tinggal melihat besaran denda di website http://tilang.pn-pangkalanbun.go.id/ atau datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atau Kantor Kejaksaan Negeri lalu menbayar di Bank BRI dan mengambil barang bukti dan sisa pembayaran denda di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atau Kejaksaan Sukamara sesuai tempat ditindak. Sisa Pembayaran Denda diambil lagi ke Bank BRI dengan membawa bukti sisa pembayaran denda dari Kejaksaan

Para pelanggar cukup datang ke Kantor Kejaksaan terkait atau melihat di website http://tilang.pn-pangkalanbun.go.id/, apabila jarak tempat tinggal dengan kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun jauh. Karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak ada lagi persidangan lalu lintas dan persidangan perkara lalu lintas dibuka setiap hari Jum'at jam 08.00 WIB tanpa dihadiri oleh pelanggar. Penetapan/Putusan Denda akan diumumkan di website atau papan pengumuman di kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atau kantor Kejaksaan Negeri pada hari itu juga. Bagi yang keberatan adanya putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga. Pelanggar membayar denda maksimal di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan setelah tahu besaran dendanya dan membawa bukti sisa pembayaran denda dari Kejaksaaan Negeri, sisa denda bisa diambil. Pelanggar mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.

Alur Penyelesaian Perkara Lalu Lintas (Tilang) :

CATATAN :

Untuk mempermudah pencarian di Kejaksaan Negeri, download file PDF Pengumuman Denda Tilang yang ada pada website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas IB (link). Catat nomor urut pelanggar lalu catat dendanya, setelah itu laporkan ke Kejaksaan Negeri untuk dicarikan barang buktinya.