
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan relas pemberitahuan putusan sela kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dalam perkara perdata Nomor 59/Pdt.G/2025/PN Pbu jo. 16/PDT/2026/PT PLK atas nama Imam Djarso yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Putusan sela Pengadilan Tinggi Palangka Raya antara lain menerima permohonan banding, membatalkan putusan sebelumnya Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, serta menetapkan kewenangan pemeriksaan perkara dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri hingga putusan akhir.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar dapat menyampaikan informasi ini.