
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Memori Banding kepada Turut Terbanding I dalam Perkara Perdata Nomor 62/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026, sehubungan dengan diterimanya Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Februari 2026.
Pelaksanaan relaas dilakukan melalui pengumuman pada media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk pemenuhan hak para pihak serta menjamin tertib administrasi dan transparansi dalam proses upaya hukum banding.