Pangkalan Bun, 26 Februari 2025
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip peradilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pada hari 26 Februari 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, perkara pidana anak dengan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pbu telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan guna menghindarkan anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana. Dalam perkara ini, Hakim diversi, Bapak Widana Anggara Putra, S.H., M.Hum., telah memimpin proses diversi dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, orang tua, korban, penasihat hukum, serta pihak Kejaksaan.
Setelah melalui musyawarah, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui diversi dengan pendekatan yang lebih restoratif. Kesepakatan yang dicapai bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan yang lebih panjang.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan diversi ini yang merupakan langkah yang sejalan dengan tujuan utama sistem peradilan anak, yaitu mengutamakan perlindungan dan rehabilitasi. beliau juga berharap mekanisme ini dapat terus dioptimalkan guna menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, diharapkan anak yang terlibat dalam permasalahan hukum dapat memperoleh kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
HUMAS