
Pangkalan Bun, 02 Desember 2025
Kembali menunjukkan komitmen dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berhasil menyelesaikan perkara lalu lintas Nomor 391/Pid.Sus/2025/PN Pbu melalui mekanisme Restorative Justice. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi yang adil, proporsional, dan mengutamakan pemulihan bagi para pihak yang terlibat.
Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri dari:
Hakim Ketua: IKHA TINA, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 1: ERWIN TRI SURYA ANANDAR, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: VINCENCIUS FASCHA ADHY KUSUMA, S.H., M.H.
Dengan dukungan Panitera Pengganti: HARLY MARLYN SIMANJUNTAK, S.H., proses penyelesaian perkara berjalan dengan tertib, komunikatif, serta tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
Melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak, penyelesaian perkara ini berhasil dicapai tanpa mengabaikan prinsip kemanfaatan dan keharmonisan sosial. Implementasi Restorative Justice ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam menghadirkan peradilan yang lebih responsif, empatik, dan berkeadilan.