Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
HUKUM

RESTORATIVE BERHASIL PADA PENGADILAN NGERI PANGKALAN BUN

Des01

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 124 Kali



Pangkalan Bun, 01 Desember 2025

Perkara pencurian Nomor 394/Pid.B/2025/ telah mencapai penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Proses persidangan dilaksanakan secara daring, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua: PUNGKY WIBOWO, S.H., M.H., serta Hakim Anggota 1: FEBDHY SETYANA, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2: DWI FAJRIYAH SUCI ANGGRAINI, S.H.

Persidangan turut didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Maya Agustina, S.H. Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam mewujudkan keadilan yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi para pihak yang terlibat.