
Pangkalan Bun, 01 Desember 2025
Perkara pencurian Nomor 394/Pid.B/2025/ telah mencapai penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Proses persidangan dilaksanakan secara daring, dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua: PUNGKY WIBOWO, S.H., M.H., serta Hakim Anggota 1: FEBDHY SETYANA, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2: DWI FAJRIYAH SUCI ANGGRAINI, S.H.
Persidangan turut didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Maya Agustina, S.H. Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam mewujudkan keadilan yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi para pihak yang terlibat.