Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
HUKUM

RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Nov29

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 203 Kali


Pangkalan Bun, 28 November 2025
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan ini menyampaikan keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) pada lima perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) klasifikasi pencurian, masing-masing terdaftar dengan nomor 21/Pid.C/2025/PN Pbu, 22/Pid.C/2025/PN Pbu, 23/Pid.C/2025/PN Pbu, 24/Pid.C/2025/PN Pbu, dan 25/Pid.C/2025/PN Pbu.
Seluruh perkara tersebut memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif, termasuk adanya penggantian kerugian, kesediaan korban untuk berdamai, serta sifat perbuatan yang berskala ringan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.

Melalui fasilitasi dialog pemulihan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pihak pelaku dan pihak korban mencapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa paksaan, sekaligus memastikan adanya pemulihan keadaan dan tanggung jawab moral dari pelaku. Penyelesaian ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efisien, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Keberhasilan lima perkara Tipiring ini menjadi bukti bahwa pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian konflik hukum yang bersifat ringan, serta memperkuat peran pengadilan dalam mendukung pemulihan sosial dan pencegahan pengulangan perbuatan.