
Pangkalan Bun, 27 November 2025
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan ini menyampaikan bahwa proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara pidana lalu lintas Nomor 390/Pid.Sus/2025/PN Pbu telah berjalan dengan baik dan mencapai penyelesaian efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses ini dilaksanakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim: Ikha Tina, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Erwin Tri Surya Anandar, S.H., M.H. (Hakim Anggota I), Ahkam Ronny Faridhotullah, S.H., M.H. (Hakim Anggota II) dan dibantu oleh Panitera Pengganti Harly Marlyn Simanjuntak, S.H.
Melalui pendekatan Restorative Justice, para pihak yang terlibat dalam perkara kecelakaan lalu lintas ini telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela, berlandaskan asas saling memaafkan, pemulihan keadaan, dan tanggung jawab pelaku kepada korban.
Pengadilan memfasilitasi proses tersebut dengan menjamin kesetaraan, kehendak bebas para pihak, serta memastikan bahwa penyelesaian yang dicapai tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam mendukung penerapan hukum progresif, memperkuat kepercayaan publik, serta mengedepankan pemulihan sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana modern.