
Pangkalan Bun, 21 November 2025
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berhasil menegakkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor perkara 20/Pid.C/2025/PN Pbu. Bertindak sebagai Hakim Tunggal pada perkara Tipiring ini, Bapak Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti, Bapak Wahyudi.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Pelaksanaan Keadilan Restoratif pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif