
Pangkalan Bun, 17 Oktober 2025
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berhasil menegakkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara dengan nomor perkara 19/Pid.C/2025/PN Pbu. Bertindak sebagai Hakim Tunggal pada perkara Tipiring ini, Bapak Febdhy Setyana, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti, Bapak Hendy Pradipta, S.H.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Pelaksanaan Keadilan Restoratif pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.