Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
HUKUM

RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Okt30

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 206 Kali


Pangkalan Bun, 17 Oktober 2025
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berhasil menegakkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara dengan nomor perkara 19/Pid.C/2025/PN Pbu. Bertindak sebagai Hakim Tunggal pada perkara Tipiring ini, Bapak Febdhy Setyana, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti, Bapak Hendy Pradipta, S.H.

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Pelaksanaan Keadilan Restoratif pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.