Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
HUKUM

MEDIASI BERHASIL

Okt30

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 288 Kali


Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah berhasil melaksanakan mediasi perkara Bantahan No. 69/Pdt.Bth/2025/PN Pbu antara Yayasan Kotawaringin sebagai pembantah melawan Aily Chandra sebagai terbantah.

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bpk. FEBDHY SETYANA, S.H., M.H. Turut pula hadir pihak Pihak Yayasan Kotawaringin didampingi Kuasa Hukumnya, Adv. Muhammad Fahmirian Noor, S.H., M.H. Dan pihak Aliya Chandra diwakili oleh Kuasanya, Adv. Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn dan Adv. Muhammad Hasani, S.H., Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Kotawaringin Barat.