Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
HUKUM

RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Okt29

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 162 Kali


Pangkalan Bun, 28 Oktober 2025
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berhasil menegakkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara Tindak Pidana Biasa dengan nomor perkara 354/Pid.B/2025/PN Pbu. Bertindak sebagai Hakim Ketua pada perkara ini, Bapak Pungky Wibowo, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota 1 Bapak Febdhy Setyana, S.H., M.H, Hakim Anggota 2 Ibu Dwi Fajriyah Suci Anggraini, S.H. serta Panitera Pengganti, Ibu Maya Agustina, S.H.

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Pelaksanaan Keadilan Restoratif pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.