
Pangkaan Bun, 29 April 2026
Perdamaian Sukarela dalam Perkara Nomor 82/Pdt.G/2025/PN Pbu telah berhasil dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Proses penyelesaian sengketa ini dipimpin oleh Hakim, Bapak Muhammad Cakranegara, S.H., dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian melalui perdamaian ini merupakan bagian dari upaya peradilan dalam mewujudkan proses berperkara yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Diharapkan, hasil kesepakatan yang dicapai dapat dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak.