
Pangkalan Bun, 04 Maret 2026
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak dalam perkara pidana Nomor 35/Pid.B/2026/PN Pbu dengan perkara tindak pidana pencurian.
Kesepakatan perdamaian tersebut merupakan hasil dari komunikasi dan itikad baik antara pihak yang berperkara, dengan mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Melalui proses tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sebagai bentuk penyelesaian yang mengutamakan nilai-nilai musyawarah dan keadilan restoratif. Diharapkan dengan tercapainya kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak serta menjadi wujud penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun senantiasa berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.