
Pangkalan Bun, 19 November 2025
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lembaga peradilan untuk memperkuat integritas, menegakkan nilai-nilai profesionalitas, serta memastikan seluruh aparatur memahami dan melaksanakan kebijakan terbaru secara konsisten.
Sosialisasi ini dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Pungky Wibowo, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai kewajiban pelaporan gratifikasi, larangan penerimaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga mekanisme pelaporan yang benar dan transparan. Selain itu, beliau juga menjelaskan ketentuan terkait penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan, sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas, bersih, dan bebas dari praktik menyimpang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dapat menerapkan regulasi tersebut secara disiplin, sehingga tercipta lingkungan kerja yang akuntabel, beretika, serta mencerminkan nilai-nilai luhur peradilan.
PN Pangkalan Bun berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman aparatur terhadap setiap kebijakan baru, demi mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, berintegritas, dan terpercaya