Pangkalan Bun, 14 Agustus 2017, Memenuhi perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Surat Nomor : 688/DJU/KP.05.1/7/2017, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun bekerja sama dengan BNN Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan pemerikasaan narkoba pada seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Kontrak.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 688/DJU/KP.05.1/7/2017 (download) perihal Perintah Untuk melaksanakan Pemeriksaan Narkoba ini, setiap Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba pada seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Kontrak untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bpk. A.A. GD. AGUNG PARNATA, SH., CN., memberikan sambutan bahwa pemerikasaan narkoba ini merupakan wujud Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba. Selanjutnya Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, Bpk. I WAYAN KORNA, SE. yang memberikan sambutan dan pengarahan akan bahayanya narkoba serta bagaimana rehabilitasinya. Beliau memberikan pujian karena Pengadilan Negeri Pangkalan Bun merupakan kantor pemerintah pertama yang meminta untuk dilaksanakan pemeriksaan narkoba.
KEGIATAN