Rabu, 27 Februari 2019 Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan Acara Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No: 03 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibawakan oleh Hakim PN. Pangkalan Bun sebagai moderator Bapak IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. Sosialisasi di hadiri oleh seluruh hakim dan pegawai serta honorer.
Bahwa sehubung dengan Instruksi Presiden Rebulik Indonesia No.06 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2018-2019, di himbau untuk para pimpinan satuan kerja untuk mengkoordinir melakukan langkah-langkah pr.eventif sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada seluruh Aparatur dilingkungan satuan kerja masing-masing melalui media informasi dan bekerjasama dengan badan Narkotika Nasional kotamadya /Kabupaten/Provinsi.
- Melakukan pemeriksaan narkoba/Tes Urine kepada seluruh Aparatur dan berkerjasama dengan badan narkotika nasional kotamadya/kabupaten/provinsi.
- Membentuk satuan tugas / Relawan anti narkoba.