
Pangkalan Bun, 19 Februari 2025
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ibu Ikha Tina, S.H.,M.Hum. dan diikuti oleh para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta staf pelaksana.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur tata cara pengajuan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. PERMA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022.
PERMA ini merupakan salah satu penerapan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Konsep ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban masyarakat setelah terjadinya kejahatan.
Isi PERMA Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya:
Restitusi berlaku untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, dan tindak pidana lain yang ditetapkan oleh LPSK.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga terhadap putusan perampasan barang. Perma ini mulai berlaku pada 30 Mei 2022.
Dasar Perma
Penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur mediasi di pengadilan secara elektronik.
Ibu Ikha Tina, SH.MHum. menghimbau agar Ketua Majelis Hakim selain memberikan penjelasan PERMA 1 Tahun 2016 ttg Mediasi di Pengadilan juga diwajibkan memberikan penjelasan mengenai Mediasi elektronik kepada para pihak dipersidangan.
Supaya kepaniteraan perdata jg menyesuaian form penjelasan mediasi dan PP dalam BASnya.
