Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
KEGIATAN

JALAN SEHAT SERTA PEMBAGIAN STIKER ANTI GRATIFIKASI DAN ANTI KORUPSI OLEH PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Nov30

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.375 Kali


Pangkalan B un, 13 November 2020. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan aksi Jalan Sehat untuk mengkampanyekan Anti gratifikasi dengan membagikan stiker Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi. Kegiatan  ini rutin dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan mentaati protokol kesehatan.

Gratifikasi secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara di mana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya.  Pengertian Gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas,  yakni meliputi pemberian uang,  barang,  rabat (discount),  komisi,  pinjaman tanpa bunga,  tiket perjalanan,  fasilitas penginapan,  perjalanan wisata,  pengobatan cuma-cuma,  dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Pengertian gratifikasi tersebut juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya,  selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya dinyatakan bahwa: “Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.”

Sehubungan dengan hal tersebut di atas,  Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menerapkan kebijakan anti gratifikasi Sebagai bentuk pencegahan atas dilakukannya penerimaan gratifikasi,  Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Adanya kebijakan anti gratifikasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dapat dilaksanakan selain atas peran serta seluruh Aparat di Lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,  juga atas peran serta masyarakat yang diharapkan ikut mendukung dengan cara tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada Aparat di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada saat memperoleh pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sehingga dapat tercipta wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

  • Galeri