Senin, 21 Desember 2020, Telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara tentang Pelayanan Sidang Keliling (zetting platz) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yaitu Bapak Abu Achmad Sidqi Amsya, SH bersama Kepala dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Sukamara dan disaksikan oleh Panitera Muda Perdata yaitu Bapak Jurmani, SH.
Dengan adanya Perjanjian Kerjasama diharpakan dapat mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.