
Pangkaalan Bun, 05 Desember 2025
Perkara Nomor 13/Pdt.GS/2025/PN dengan klasifikasi perkara Wanprestasi telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Imam Setyawan, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Bayu Sistiawan, A.Md., S.H.
Melalui proses mediasi dan komunikasi antara para pihak, gugatan sederhana ini berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. Penyelesaian secara damai ini diharapkan membawa manfaat bagi kedua belah pihak serta mencerminkan efektivitas mekanisme gugatan sederhana dalam memberikan akses keadilan yang cepat dan efisien.