Pangkalan Bun, 01 Juli 2021, Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kembali bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melakukan penyemprotan Disinfektan di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Penyemprotan Disinfektan di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap fasilitas-fasilitas publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk tetap terjaga kebersihannya dalam rangka pelayanan dan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.