Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Jul28

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.081 Kali


Pangkalan Bun, 27 Juli 2021, Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah dilaksanakan Sosialisasi Penerapan Restorative Justice yang diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Sosialisasi Restorative Justice dipaparkan oleh Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Bapak Muhammad Ramdes, SH.. Beliau memaparkan bahwa ada 4 isi Pedoman yang harus diketahui oleh Seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yaitu :

1. Restorative Justice pada Perkara Tindak Pidana Ringan;
2. Restorative Justice pada Perkara Anak;
3. Restorative Justice pada Perkara Perempuan yang berhadapan dengan hukum;
4. Restorative Justice pada Perkara Narkotika.

  • Galeri