
Pangkalan Bun, 27 Juli 2021, Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah dilaksanakan Sosialisasi Penerapan Restorative Justice yang diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Sosialisasi Restorative Justice dipaparkan oleh Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Bapak Muhammad Ramdes, SH.. Beliau memaparkan bahwa ada 4 isi Pedoman yang harus diketahui oleh Seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yaitu :
1. Restorative Justice pada Perkara Tindak Pidana Ringan;
2. Restorative Justice pada Perkara Anak;
3. Restorative Justice pada Perkara Perempuan yang berhadapan dengan hukum;
4. Restorative Justice pada Perkara Narkotika.


