
Pangkalan Bun, 14 Oktober 2021, Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung, "Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan", Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B berhasil mendamaikan korban dengan terdakwa dalam perkara pidana Nomor 18/Pid.C/2021/PN Pbu.
Perkara Pidana bisa diselesaikan dengan kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa, hal ini tak lepas dari usaha Hakim yang menangani perkara yaitu Bapak Heru Karyono, S.H. dibantu Panitera Pengganti yaitu Bapak Ucok Richon Manik, S.H., yang telah berupaya segenap hati mewujudkan perdamaian diantara keduanya.
Sesungguhnya perdamaian dalam perkara pidana telah memiliki landasan hukum yang jelas yaitu:
a. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Ham RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
b. Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani di hadapan hakim dijadikan salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan perdamaian, inilah yang disebut keadilan restoratif (Restorative Justice).



