
Pangkalan Bun, 03 Februari 2022
Bertempat di Aula Kantor BAPPEDA Kabupaten Kotawaringin Barat digelar Rapat Koordinasi Persiapan Rencana Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Barat serta SOPD terkait.
Sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Layanan pada Mal Pelayanan Publik maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas DPMPTSP akan membentuk Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk membahas perencanaan tersebut diadakanlah acara Rapat koordinasi Persiapan Rencana Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pembukaan acara tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat, didampingi oleh Kadis DPMPTSP Kobar dan Ketua DPRD Kab.Kobar, serta dihadiri dari unsur Forkopimda dan berbagai lintas sektoral baik dari Pemda instansi Vertikal, BUMD dan dari Kantor Notaris.
Pada acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan bun, Muhammad Ramdes, diberi kesempatan untuk menyampaikan saran-saran masukan untuk rencana pembukaan MPP Kobar yang tempat/lokasinya pada acara tersebut telah ditentukan yang masih berada dalam Kota Pangkalan bun. Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan mengatakan sangat setuju dan mendukung rencana pembuatan MPP yang terintegrasi antar lintas sektoral dan sambal menginformasikan kepada penyelenggara maupun peserta undangan Pengadilan Negeri Pangkalan bun dalam rangka peningkatan pelayanan public telah terintegrasi dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sedangkan berupa saran mengusulkan supaya diadakan pelatihan bersama terhadap petugas jaga di MPP mengenai pelayanan prima dengan menerapkan 3S serta saran supaya kriteria pelayanan di MPP hanya sekedar informasi dan hasil produk saja karena pelaksanaan teknis kerja dilakukan di Kantor masing-masing, saran lainnya agar ada ruangan khusus perangkat TI yang bisa digunakan bersama.