
Pangkalan Bun, 15 Desember 2025
Proses mediasi perkara perdata Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Pbu di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah berjalan dengan tertib dan berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak yang berperkara. Mediasi ini dilaksanakan dengan fasilitasi Hakim Mediator Bapak Imam Setyawan, S.H., sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mediasi di pengadilan.
Keberhasilan mediasi tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip musyawarah, itikad baik, serta efisiensi dalam penegakan hukum. Para pihak diberikan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingannya sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Diharapkan hasil mediasi ini dapat memberikan kepastian hukum, mengakhiri sengketa secara damai, serta menjaga hubungan baik para pihak di kemudian hari.