e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan secara online. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. E-Court merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Pengguna Terdaftar pada aplikasi e-Court saat ini adalah Advokat. Advokat terlebih dulu memiliki akun pada aplikasi e-Court lalu bisa mendaftarkan perkara secara online tanpa harus datang ke pengadilan.
Alamat e-Court : http://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Berikut ini Panduan Penggunaan dan Implementasi e-Court pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Buku Panduan Penggunaan dan Implementasi e-Court PN Pangkalan Bun
Dasar Hukum pelaksanaan e-Court pada Pengadilan :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018