
Pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2025 saya Rosilawati, Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 66/Pdt.G/2025 /PN Pbu tanggal 4 September 2025;
TELAH MEMANGGIL:
SALAMAT RIYADI, bertempat tinggal Jalan H. M. Rafi'i, BTN Beringin Rindang, Rukun Tetangga 008, Pasir Panjang, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sekarang: tidak di ketahui keberadaannya. Dan keberadaannya masih Di Wilayah NKRI
Turut Tergugat II;
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang diselenggarakan di :
Jalan : Jalan Sutan Syahrir No. 16;
Hari : Rabu
Tanggal : 19 Nopember 2025;
Pukul : 10.00 WIB;