
Pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2025 saya Rosilawati, Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 65/Pdt.G/2025 /PN Pbu tanggal 4 September 2025; TELAH MEMANGGIL: SALAMAT RIYADI, bertempat tinggal Jalan H. M. Rafi'i, BTN Beringin Rindang, Rukun Tetangga 008, Pasir Panjang, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sekarang: tidak di ketahui keberadaannya. Dan keberadaannya masih Di Wilayah NKRI Turut Tergugat II; Untuk menghadap sidang Pengadilan diselenggarakan di: Jalan : Jalan Sutan Syahrir No. 16; Hari : Rabu; Tanggal : 19 Nopember 2025 Pukul : 10.00 WIB