
Persyaratan
- Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun UP. Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2026 Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Penyedia telah terdaftar dalam APLIKASI SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
- Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.
- Telah terakreditasi oleh kemenkumham RI.
- Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor;
- Surat keterangan Domisili Lembaga.
- Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum.
- Menyediakan minimal 2 orang petugas bantuan hukum di setiap ruang sidang.
- Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga.
- Melampirkan Bukti Setor Pajak Tahunan (SPT) 5 Tahun terakhir.
- Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas.
- Tidak masuk dalam daftar hitam.
- Bersedia mengikuti Tes Kompetensi.
- Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.
- Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Pendaftaran, Waktu dan Tempat
Pemasukan Dokumen Penawaran :
08-11 Desember 2025
Jam 08.00 s.d. 16.00 (hari kerja)
Berkas Penawaran dan Lampirannya ditujukan kepada :
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun UP. Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2026 Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Proses Pengadaan
Pembukaan Dokumen Penawaran : 12 Desember 2025
Evaluasi Dokumen Penawaran : 16 Desember 2025
Tes Kualifikasi : 22 Desember 2025
Penetapan Penyedia Jasa dan Penandatanganan SPK
Penetapan Penyedia Jasa : 30 Desember 2025
Penandatangan SPK : 02 Januari 2025