
Pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 saya Rosilawati, Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2025 /PN Pbu tanggal 22 Agustus 2025;
TELAH MEMANGGIL:
IMAM DJARSO, bertempat tinggal di Jalan Teluk Gong Nomor 20 RT. 14/VIII Kelurahan Pejagalan Kecamatan Pejaringan, Jakarta Utara sekarang : tidak di ketahui keberadaannya dan keberadaannya masih Di Wilayah Nkri Turut Tergugat I;
TELAH MEMANGGIL:
IMAM DJARSO, bertempat tinggal di Jalan Teluk Gong Nomor 20 RT. 14/VIII Kelurahan
Pejagalan Kecamatan Pejaringan, Jakarta Utara sekarang : tidak di
ketahui keberadaannya dan keberadaannya masih Di Wilayah NKRI.