
Pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 Saya ROSILAWATI, selaku Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara Nomor 76/PDT/2025/PT PLK Jo. 30/Pdt.G/2025/PN Pbu, memberitahukan/menyerahkan kepada:
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA: ISATRAN, bertempat tinggal di Jalan Mangga, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekarang : tidak di ketahui keberadaannya dan keberadaannya masih Di Wilayah Nkri Turut Termohon Kasasi I; Supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan NegeriPangkalan Bun dalam tenggang waktu 7 (Tujuh) hari terhitung setelah menerima pemberitahuan ini untuk mempelajari berkas perkara Perdata Nomor 76/PDT/2025/PT PLK Jо. 30/Pdt.G/2025/PN Pbu yang diajukan Kasasi, sebelum berkas tersebut dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Dalam perkara antara: WENARDY HALIM, Dkk sebagai Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat MELAWAN SUHENDIK sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat ISATRAN, dkk Sebagai Turut Termohon Kasasi/ Turut Terbanding/Turut Tergugat; Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.