
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Putusanusan dalam perkara perdata Nomor 59/Pdt.G/2025/PN Pbu, pada hari Senin, 2 Februari 2026. Pemberitahuan putusan tersebut disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Adapun perkara dimaksud merupakan sengketa antara IMAM DIARSO selaku Penggugat melawan PT. HARAPAN HIBRIDA KALBAR HKK USTP Group sebagai Tergugat dan IRWANSYAH sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Majelis Hakim telah mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah).
Pelaksanaan relaas pemberitahuan putusan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjamin terpenuhinya hak para pihak untuk memperoleh informasi resmi terkait proses dan hasil persidangan. Informasi putusan juga diumumkan melalui Situs Web dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan masyarakat luas.