Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
PENGUMUMAN

KEWAJIBAN PENGGUNAAN APLIKASI E-COURT PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

Okt10

Konten : pengumuman humas
Telah dibaca : 944 Kali


Sehubungan dengan diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 219 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan surat Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor W16-U/1359/HK.02/IX/2019 tentang penerapan e-Court maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mulai tanggal 01 Oktober 2019, pendaftaran Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun wajib melalui aplikasi e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Bahwa  pengguna yang diwajibkan adalah Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna Insidentil (Non Advokat).
  3. Apabila mengalami kesulitan atau hambatan terhadap penggunaan aplikasi e-Court tersebut, dapat langsung mengunjungi Pojok E-Court di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
  4. Khusus untuk Pengguna Insidentil (Non Advokat), pendaftaran dan register akun e-Court melalui Petugas Pojok e-Court di kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Pengguna Non Advokat antara lain Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil.