
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan relaas panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Pbu sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan hukum acara perdata serta jaminan hak para pihak untuk memperoleh informasi persidangan secara patut.
Panggilan persidangan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan diumumkan melalui Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar dapat diketahui oleh pihak yang bersangkutan maupun masyarakat yang mengetahui keberadaannya.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.