
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menerbitkan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat berdasarkan Putusan Nomor 62/Pdt.G/2025/PN Pbu tanggal 3 Februari 2026 dalam perkara perdata antara H. Muchlis HM sebagai Penggugat melawan Awi sebagai Tergugat. Pemberitahuan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun karena Tergugat tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perbuatan jual beli sebidang tanah seluas 1.200 m² berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00820, serta menetapkan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Penggugat dinyatakan berhak melakukan peralihan hak dan proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara. Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp4.077.000,00. Pemberitahuan putusan diumumkan melalui Situs Web dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.