
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Pbu tanggal 3 Februari 2026. Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah memberitahukan isi putusan perkara perdata antara H. Muchlis HM sebagai Penggugat melawan Rukamah sebagai Tergugat, yang terakhir diketahui bertempat tinggal di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, namun saat ini tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, serta menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perbuatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dibuktikan dengan kuitansi pembayaran sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00820, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 261 tanggal 08 Maret 2000 dengan luas 1.200 m² (seribu dua ratus meter persegi) atas nama Rukamah.
Pengadilan juga menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah tersebut, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Jalan Durian, sebelah timur berbatasan dengan H. Muchlis HM, sebelah selatan berbatasan dengan AWI, dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan H. Matnur, sebagaimana sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 14 Maret 2000, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pengadilan menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atas tanah dan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 00820 dari atas nama Rukamah menjadi atas nama H. Muchlis HM pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengadilan juga memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara a quo, serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mengirimkan pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Turut Tergugat II guna dicatatkan pada buku tanah dan/atau data administrasi pertanahan lainnya. Selain itu, Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.077.000,00 (empat juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Pemberitahuan putusan ini dilaksanakan melalui Situs Web dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, agar diketahui oleh pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas yang mengetahui keberadaan Tergugat.